Hal-Hal Penting
a. Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
b. Pertangguan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali ketempat tinggal aslinya.
c. Batasan usia : 1 hingga 70 tahun (pada saat kembali)
d. Periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
e. Progam asuransi ini berlaku untuk warga Negara Indonesia dan warga Negara asing.
f. Untuk manfaat kehilangan bagasi dan/atau Barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung bepergian.
Tabel Manfaat ACA Travel Safe Domestik ( dalam Rupiah )
|
MANFAAT
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
|
1. Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
|
50.000.000
|
100.000.000
|
|
2. Kematian Selain Akibat Kecelakaan
|
5.000.000
|
10.000.000
|
|
3. Biaya medis akibat Kecelakaan
|
20.000.000
|
40.000.000
|
|
4. Evkauasi Medis Darurat & Repatriasi Medis
|
Tidak Terbatas
|
|
5. Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
|
6. Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
|
500.000
|
1.500.000
|
|
7. Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
|
1.000.000
|
2.500.000
|
Tabel Premi ACA Travel Safe Domestik ( dalam Rupiah )
|
LAMA PERJALANAN
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
|
1 – 4 hari
|
28.000
|
45.000
|
|
5 – 10 hari
|
45.000
|
67.000
|
|
12 – 20 hari
|
61.500
|
84.500
|
|
21 – 31 hari
|
73.000
|
|